Mengenal Radioaktif Cesium 137 yang Viral di Cikande Banten, Apakah Berbahaya? Ini Kronologinya
Masyarakat dibuat heboh dengan penemuan zat Radioaktif Cesium 137 di Cikande, Banten. Berikut pengertian dan efek bagi manusia.
TRIBUNNEWS.COM – Masyarakat baru-baru ini dibuat heboh dengan adanya penemuan zat Radioaktif Cesium 137 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Usut punya usut, sumber Radioaktif Cesium-137 yang menyebar di Kawasan Industri Cikande tersebut berasal dari PT Peter Metal Technology Indonesia (PT PMT).
Pasca temuan Radioaktif Cesium 137, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah hampir dua pekan terakhir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif di lapangan.
Lantas, seperti apakah zat Radioaktif Cesium 137 dan apakah berbahaya bagi manusia?
Baca juga: Rantai Pasok Aman, Pemerintah Pastikan Kasus Udang Tercemar Radioaktif Tidak Menyebar
Mengenal Radioaktif Cesium 137
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Radioaktif Cesium 137 (memiliki simbol kimia Cs) merupakan sebuah isotop radioaktif dari unsur cesium yang dihasilkan dari fisi nuklir dan memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun.
Zat ini bersifat mudah larut dalam air dan mudah bergerak di lingkungan yang terbuka.
Kegunaan
Radioaktif Cesium 137 biasanya digunakan untuk terapi radiasi kanker, mengkalibrasi alat deteksi radiasi, dan dalam berbagai aplikasi industri seperti pengukur industri untuk mendeteksi aliran cairan dalam pipa, serta untuk sterilisasi makanan dan lingkungan rumah sakit.
Selain itu, Cesium 137 juga berperan dalam penelitian geologi sebagai pelacak radioaktif untuk mengukur erosi tanah dan pengendapan.
Efek pencemaran Radioaktif Cesium 137
Radioaktif Cesium 137 memancarkan partikel beta dan sinar gamma, yang dapat mengionisasi molekul di dalam sel yang ditembus dan mengakibatkan kerusakan jaringan serta gangguan fungsi seluler.
Bahaya paparan eksternal terhadap Cs-137 serupa dengan bahaya radionuklida pemancar gamma dan beta lainnya.
Adapun efek yang dapat ditimbulkan bagi kesehatan manusia jika terpapar zat tersebut dalam jangka waktu panjang yakni kerusakan sel dan gangguan organ, serta meningkatkan risiko kanker.
Baca juga: Radiasi Radioaktif Nuklir di Serang Banten Meluas, Cikande Jadi Daerah Berstatus Kejadian Khusus
Kronologi Penemuan
Dikutip dari TribunBanten.com, kasus pencemaran zat Radioaktif Cesium 137 ini berawal dari temuan kontaminasi radiasi pada produk ekspor udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat (AS).
FDA di laman resminya mengeluarkan imbauan pada rakyat AS tidak lagi mengonsumsi produk udang beku dari Indonesia.
Temuan awal dilakukan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) yang mendeteksi jejak Cs-137 dalam produk udang beku dari PT. Bahari Makmur Sejati (BMS Foods), perusahaan pengolah udang asal Indonesia, saat akan masuk ke pasar AS.
FDA kemudian memulai investigasi lanjutan dan menemukan indikasi bahwa produk tersebut melanggar Federal Food, Drug, and Cosmetic (FD&C) Act karena dianggap diproses, dikemas, atau disimpan dalam kondisi tidak higienis, sehingga berpotensi terkontaminasi Cs-137 dan menimbulkan resiko terhadap kesehatan konsumen.
Investigasi lintas kementerian yang dipimpin oleh BAPETEN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta KLH/BPLH memastikan bahwa sumber cemaran bukan berasal dari laut atau tambak, melainkan dari aktivitas industri darat, khususnya fasilitas pengemasan PT BMS.
Baca juga: Udang Beku yang Diekspor ke AS Tercemar Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Peleburan Besi di Banten
Pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan BAPETEN, BRIN, KLH/BPLH, dan satuan KBRN Brimob mengarah ke keberadaan logam bekas (scrap metal) yang mengandung Cs-137 di lokasi pengumpulan besi tua serta fasilitas PT Peter Metal Teknologi (PMT), yang kemudian ditetapkan sebagai lokasi penyimpanan sementara material terkontaminasi.
Pada 18 September 2025, BAPETEN memulai tahapan awal penanganan dengan mengukur volume material terkontaminasi, tingkat paparan radiasi, serta memetakan zona panas di area scrap dan PT PMT.
Puncaknya terjadi pada 23 September 2025, ketika tim satuan tanggap darurat dari BAPETEN bersama KLH, BRIN, dan Brimob melakukan pemindahan fisik sumber radioaktif Cs-137 dari titik-titik terkontaminasi ke tempat penyimpanan yang lebih aman.
Dalam proses tersebut, sejumlah material logam teridentifikasi telah digunakan oleh warga untuk keperluan bangunan tanpa menyadari bahayanya.
Pemerintah kemudian memasang perimeter keamanan untuk membatasi akses warga dan mencegah penyebaran lebih lanjut.
(Tribunnews.com/David Adi/Willy Widianto) (TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.