Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tangis Ibu Korban Kanjuruhan Pecah di Depan Kantor Komnas HAM, Tergeletak Saat Tabur Bunga
Suasana haru menyelimuti aksi peringatan tiga tahun Tragedi Kanjuruhan yang digelar di depan kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhari, Menteng.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, lima orang sempat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Suko Sutrisno yang menjabat Security Officer Arema FC dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selanjutnya, AKP Hasdarmawan, Danki 3 Brimob Polda Jatim, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dua polisi lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang saat itu menjabat Kabag Ops Polres Malang, divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut memicu kekecewaan publik dan keluarga korban karena dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama, termasuk pihak federasi sepak bola maupun jajaran kepolisian dengan tanggung jawab lebih besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.