Rabu, 1 Oktober 2025

Bamsoet Tegaskan Merak Biru yang Dipelihara Bukan Jenis Satwa Dilindungi

Bamsoet menegaskan, burung Merak yang dipeliharanya di Duren Sawit memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Editor: Content Writer
Istimewa
PEMELIHARAAN SATWA - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa burung Merak yang dipeliharanya di kediaman pribadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukanlah satwa yang dilindungi. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa burung Merak yang dipeliharanya di kediaman pribadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukanlah satwa yang dilindungi.

Burung tersebut adalah Merak Biru atau Merak India (Pavo cristatus). Berbeda dengan Merak Hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Sebagai pencinta satwa, Merak yang saya pelihara adalah Merak Biru atau Merak India. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah Merak Hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (30/9/25).

Ia menjelaskan, pemeliharaan satwa tersebut dilakukan sesuai prosedur. Dirinya memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi untuk Merak Biru yang dipelihara.

Bamsoet juga memastikan setiap bulan burung tersebut diperiksa langsung oleh dokter hewan untuk memantau kondisi kesehatan dan mencegah potensi penyebaran penyakit.

“Kesehatan satwa sangat penting. Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar," kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Kuliner Daerah Adalah Pilar Identitas Bangsa di Tengah Gempuran Kuliner Asing

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, merawat Merak Biru adalah wujud keterlibatan nyata dalam upaya pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran.

Terlebih, populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat. 

Data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah. Di Indonesia sendiri, lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah. Mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa, hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara. 

“Memelihara Merak Biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” jelas Bamsoet.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam kegiatan pelestarian satwa. Baik melalui pengembangan kawasan konservasi, edukasi lingkungan, maupun penangkaran satwa langka dan endemik Nusantara. Peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan konservasi. 

“Kalau ada yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang statusnya dilindungi, jangan lupa harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jangan sampai niat baik malah jadi masalah hukum. Semua ada aturannya,” pungkas Bamsoet.

Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved