Senin, 6 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

BREAKING NEWS Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris

Terdakwa Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved