Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Telusuri Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sebelum dan Sesudah 2019
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker
Aset-aset ini sengaja diatasnamakan keluarga atau kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Salah satu tersangka, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto (H), diduga menerima aliran dana terbesar mencapai Rp 18 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Mereka adalah Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; Haryanto (HY), Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan dan Direktur PPTKA 2024–2025.
Kemudian, Gatot Widiartono (GTW), Kepala Subdirektorat dan PPK; Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA; Jamal Shodiqin (JMS), Staf Direktorat PPTKA; serta Alfa Eshad (ALF), Staf Direktorat PPTKA.
Seluruh tersangka telah ditahan, dan KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp 8,61 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.