Selasa, 30 September 2025

Muktamar PPP

Dualisme PPP Hasil Muktamar Ancol, Begini Suasana Kantor DPP PPP di Menteng

Dualisme PPP usai Muktamar Ancol bikin kantor DPP di Menteng sepi, dua kubu saling klaim kursi ketua umum partai.

ALFARIZY AJIE
Suasana Kantor DPP PPP di Menteng tampak lengang usai Muktamar X di Ancol hasilkan dua ketua umum yang saling klaim sah. 

"Sepi aja mas, Nggak ada tamu atau orang partai masuk," ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai catatan, kondisi sepi ini terjadi di tengah situasi internal PPP yang terbelah. 

Muktamar X di Ancol menghasilkan dua sosok yang sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun yang bertikai pasca-Muktamar PPP yang menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini merespons hasil Muktamar PPP di Ancol yang menetapkan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama mengeklaim kepemimpinan yang sah dan berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan bahwa pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Yusril juga mengimbau agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, karena hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi. 

Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mampu menyelesaikan persoalan internalnya secara mandiri.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved