Selasa, 30 September 2025

Muktamar PPP

Dualisme PPP Hasil Muktamar Ancol, Begini Suasana Kantor DPP PPP di Menteng

Dualisme PPP usai Muktamar Ancol bikin kantor DPP di Menteng sepi, dua kubu saling klaim kursi ketua umum partai.

ALFARIZY AJIE
Suasana Kantor DPP PPP di Menteng tampak lengang usai Muktamar X di Ancol hasilkan dua ketua umum yang saling klaim sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Dualisme PPP Hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara pada pekan lalu sedang menjadi sorotan.

Dualisme PPP hasil Muktamar Ancol adalah konflik kepemimpinan yang terjadi di tubuh PPP.

Dalam forum tersebut, muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim telah memilih Ketua Umum secara sah.

Muhammad Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum oleh satu kelompok peserta muktamar. Sementara itu, Agus Suparmanto juga diklaim sebagai Ketua Umum oleh kelompok lain dalam forum yang sama.

Kedua pihak menyatakan bahwa proses pemilihan mereka sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, sehingga menimbulkan dual klaim kepemimpinan.

Dualisme PPP Hasil Muktamar X di Ancol menimbulkan kebingungan administratif, termasuk dalam pendaftaran kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM. Membuat kantor pusat DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi dan tidak beroperasi seperti biasa.

Menyebabkan kekosongan aktivitas politik dan keraguan di kalangan kader serta simpatisan.

Suasana Kantor  DPP PPP di Menteng

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi, Senin (29/9/2025).

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 11.00 WIB, gerbang hijau kantor partai berlambang Ka’bah itu tertutup rapat. 

Pintu kaca kantor pun masih bergambar Muhammad Mardiono yang tertulis sebagai Plt. Ketua Umum, dan Arwani Thomafi sebagai Sekretaris Jenderal.

Bahkan, tak ada petugas keamanan yang terlihat berjaga di pos depan. Tidak ada aktivitas keluar masuk kader, simpatisan, maupun pengurus.

Halaman parkir kantor tampak lengang, hanya ada beberapa motor yang terparkir, begitu juga dengan mobil ambulans partai.

Hal yang cukup mencolok, tidak ada satu pun papan bunga ucapan selamat untuk Muhamad Mardiono maupun Agus Suparmanto. 

Tentu hal tersebut cukup kontras karena biasanya papan bunga akan memenuhu kantor jika ada momen penting partai. Namun hingga Senin siang, tidak ada karangan bunga ucapan yang berjejer di sepanjang pagar kantor.

Seorang pedagang minuman di sekitar kantor menyebut, sejak pagi hingga siang belum melihat aktivitas berarti.

"Sepi aja mas, Nggak ada tamu atau orang partai masuk," ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai catatan, kondisi sepi ini terjadi di tengah situasi internal PPP yang terbelah. 

Muktamar X di Ancol menghasilkan dua sosok yang sama-sama mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun yang bertikai pasca-Muktamar PPP yang menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini merespons hasil Muktamar PPP di Ancol yang menetapkan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama mengeklaim kepemimpinan yang sah dan berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan bahwa pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Yusril juga mengimbau agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, karena hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi. 

Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mampu menyelesaikan persoalan internalnya secara mandiri.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved