Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

KPAI Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Menimbulkan Dampak Psikologis Bagi Anak

KPAI menyoroti maraknya kasus keracunan diduga akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tersebut bisa memicu trauma.

Editor: Adi Suhendi
/SURYA/PURWANTO
MBG - Sejumlah menyantap makanan bergizi gratis saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3 Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). KPAI menyoroti maraknya kasus keracunan diduga akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus keracunan diduga akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut dinilai  bisa berdampak terhadap kesehatan dan psikologi anak-anak.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan secara psikologis, anak-anak akan merasa ketakutan dan menolak menyantap makanan program pemerintah tersebut.

"Dampak psikologis, anak merasa takut dan khawatir, anak juga merasa trauma, hingga menjadi nggak mau makan lagi," kata Margaret kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, peristiwa yang terjadi belakangan ini harus segera ditangani serius.

Baca juga: Profil M Qodari, KSP yang Sebut 8.000 Lebih Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Higienis

Program MBG, kata dia, pada dasarnya adalah langkah positif pemerintah untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat dan semangat belajar.

Namun, dalam perspektif anak, kata Margaret, setiap peserta didik berhak mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi.

Bukan sebaliknya, menimbulkan sakit atau rasa takut untuk kembali mengonsumsinya.

Baca juga: Kasus Keracunan MBG Disebut di Luar Nalar, Kepala BGN: 3.900 Mitra Bakal Dihapus dari Sistem

"KPAI menilai penting dan mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan, pengolahan, hingga distribusi makanan," ucapnya.

"Evaluasi ini bukan untuk menghentikan program, tetapi untuk memperkuat jaminan bahwa makanan yang diberikan benar-benar aman, higienis, sesuai standar gizi, dan disukai anak," sambungnya.

Lebih lanjut, Margaret mengatakan KPAI menekankan agar suara dan pengalaman anak didengar dalam proses evaluasi. 

"Anak-anak perlu merasa tenang dan percaya bahwa makanan yang mereka terima dari program MBG akan mendukung kesehatan dan tumbuh kembangnya, bukan sebaliknya. Dengan pengawasan ketat, partisipasi masyarakat, dan perbaikan tata kelola, program MBG diharapkan tetap berjalan sebagai upaya negara memenuhi hak anak atas gizi yang layak dan kehidupan yang sehat," tuturnya.

Badan Gizi Nasional (SPG) membeberkan update data kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada periode Januari-25 September 2025 ada 70 kasus keracunan MBG dengan total korban sebanyak 5.914 orang.

Dengan adanya puluhan kasus keracunan ini, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan atas nama BGN meminta maaf.

"Dari hati saya yang terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN, atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf, saya seorang ibu. Melihat gambar-gambar di video, sedih hati saya," kata dia di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

BGN akan bertanggung jawab penuh atas semua kesalahan, termasuk menanggung seluruh biaya dari anak-anak dan orang yang turut konsumsi MBG bermasalah tersebut.

"Kami bertanggung jawab penuh, dan membiayai semuanya atas apa yang terjadi. kami tidak akan berusaha keras, tidak akan mentoleransi siapapun yang melanggar SOP kami," jelas dia.

Pihaknya tidak ingin ada kejadian serupa terulang lagi.

BGN akan memperbaiki dan mengevaluasi program MBG ini.

45 Dapur MBG Ditutup

BGN mencatat, ada 45 dapur ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan.

Puluhan dapur ini dianggap tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan.

"Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai semua penelitian, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan, sarana dan fasilitas selesai dilakukan," kata dia.

Nanik meminta semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi SOP dan juknis.

BGN memberikan batas waktu 1 bulan pada SPPG untuk melengkapi SLHS (sertifikat layak izin dan sanitasi), kemudian sertifikat halal, dan sertifikat untuk penggunaan air yang layak pakai dalam waktu 1 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved