Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Opsi Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR

Pernyataan Asep ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Filianingsih. 

Kompas.com/Isna Rifka
PEJABAT BI DIPERIKSA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta telah diperiksa KPK dalam dugaan kasus CSR BI. KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat BI lainnya. /Foto.dok 

Dana tersebut diajukan melalui proposal oleh yayasan-yayasan di bawah rumah aspirasi keduanya.

Namun, KPK menemukan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. 

Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dan Satori menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.

Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah, bangunan, showroom mobil, dan berbagai aset lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved