Dugaan Korupsi Dana CSR
Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Opsi Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
Pernyataan Asep ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Filianingsih.
Dana tersebut diajukan melalui proposal oleh yayasan-yayasan di bawah rumah aspirasi keduanya.
Namun, KPK menemukan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dan Satori menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.
Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah, bangunan, showroom mobil, dan berbagai aset lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.