Dugaan Korupsi Dana CSR
Usai Periksa Filianingsih, KPK Buka Opsi Panggil Pimpinan BI Lainnya Terkait Korupsi Dana CSR
Pernyataan Asep ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Filianingsih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) lainnya setelah mendalami keterangan dari Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Pemeriksaan pimpinan bank sentral ini diperlukan untuk mengusut tuntas aliran dana CSR yang diduga fiktif dan mengalir ke kantong dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kini telah berstatus tersangka.
"Sepanjang kita masih memerlukan, tentunya kita juga akan meminta keterangan yang lain," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Pernyataan Asep ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada Filianingsih.
Selain Filianingsih, Dewan Gubernur BI saat ini terdiri atas Gubernur Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, serta Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.
KPK memandang keterangan dari jajaran pimpinan BI sangat krusial untuk memahami proses pengambilan kebijakan terkait dana PSBI.
Menurut Asep, para gubernur yang terlibat dalam rapat-rapat pembahasan program tersebut berpotensi untuk dimintai keterangan.
"Misalkan ada rapat-rapat, dia ikut di rapat. Tadi kan ditanyakan ikut di rapat, nah dia, kita minta keterangan," jelas Asep.
Telah diperiksa KPK
Filianingsih Hendarta telah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi selama hampir tujuh jam pada Kamis (11/9/2025).
Seusai diperiksa, ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan BI kepada KPK dalam memberantas korupsi.
Filianingsih mengaku dicecar pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi BI serta mekanisme pengelolaan dana PSBI.
Namun ia enggan berkomentar saat ditanya mengenai penyaluran dana ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Heri Gunawan dan Satori.
Kesepakatan terselubung
Dalam kasus ini, KPK menduga ada kesepakatan terselubung antara oknum anggota Komisi XI DPR RI dengan mitra kerjanya, termasuk BI, untuk menyalurkan dana program sosial melalui yayasan yang dikelola oleh para anggota dewan.
Heri Gunawan dan Satori, yang saat itu duduk di Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI, diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mendapatkan alokasi dana CSR.
Dana tersebut diajukan melalui proposal oleh yayasan-yayasan di bawah rumah aspirasi keduanya.
Namun, KPK menemukan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dan Satori menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya.
Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membeli tanah, bangunan, showroom mobil, dan berbagai aset lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.