Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tegaskan Kepastian Penyelesaian dan Kelanjutan Pembangunan IKN
Perpres No. 79 Tahun 2025 tegaskan target Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028 dengan pemindahan ASN dan pengembangan infrastruktur.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, (30/07/2025) di Jakarta.
Regulasi ini menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Berdasarkan Perpres tersebut, secara bertahap ditargetkan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara, dan hingga tahun 2029 jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN yang ditempatkan di IKN.
Sampai dengan September 2025, untuk mendukung proses pemindahan, telah tersedia 44 tower hunian siap huni, sementara 3 tower dalam tahap penyelesaian dan 4 tower baru lainnya masih dalam pembangunan.
Kepala Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa regulasi ini memberi sinyal kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. “Perpres 79 2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” Ucap Basuki.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Jelaskan Teknis IKN sebagai Ibu Kota Politik
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghadirkan infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP, ditopang investasi swasta.
Tahap ini juga memperkenalkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC), ditunjang dengan Command Center berbasis CCTV, drone, dan IoT untuk memantau progres pembangunan secara real-time.
Beberapa proyek multiyears dari Tahap I tetap berjalan hingga 2025, termasuk Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan selesai akhir 2025. Tahap kedua (2025–2028), fokus diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan.
Selain pendanaan APBN, investasi swasta memainkan peran besar. Hingga September 2025, realisasi investasi swasta non-APBN telah mencapai Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha (52 perjanjian kerja sama).
Melalui Perpres ini, pembangunan Nusantara ditegaskan bukan sekadar pemindahan ibu kota, melainkan juga transformasi menuju tata kelola pemerintahan modern, kolaboratif, dan berdaya saing global.
Baca juga: Komisi II DPR Nilai Penetapan IKN Jadi Ibu Kota Politik Sudah Sesuai Aturan
Kebut IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif Akan Ditender |
![]() |
---|
Kunjungan BASARNAS Tandai Komitmen Sistem Tanggap Darurat Nasional di IKN |
![]() |
---|
Padi Reborn Meriahkan Pesta Rakyat IKN, Ribuan Warga Padati Perayaan Kemerdekaan |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Hadimuljono Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Tampil Saat Perayaan HUT ke-80 RI di IKN Addie MS Soroti Cuaca Hingga Tegangan Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.