Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana

Hampir sebulan Delpedro ditahan, GNB mendesak agar Delpedro dan aktivis lainnya yang ditahan polisi terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 dibebaskan.

Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS PENGHASUTAN - Dalam foto: tersangka Delpedro Marhaen yang berada di penjara saat disambangi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen segera dibebaskan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi desakan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen segera dibebaskan.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia diciduk Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation yang terletak di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Lulusan S1 Hukum Universitas Tarumanagara yang juga peneliti di Haris Azhar Law Office itu dituduh menyebar ajakan provokatif melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar dan anak di bawah umur, pada demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berlangsung mulai Senin (25/8/2025).

Tak hanya Delpedro, ada satu staf Lokataru Foundation yang juga ditangkap Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muzaffar Salim (MS).

MS ditangkap polisi di kantin belakang Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) dini hari.

Penangkapan Delpedro Marhaen menuai sorotan, lantaran disebut-sebut tidak disertai surat penangkapan resmi.

Selain Delpedro dan Muzaffar, empat aktivis lainnya juga ditangkap oleh polisi, yakni Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.

Desakan dari GNB

Hampir sebulan Delpedro ditahan, GNB telah menyuarakan desakan agar Delpedro dan aktivis lainnya yang ditangkap polisi terkait kasus demonstrasi akhir Agustus 2025 segera dibebaskan.

Pada Selasa (23/9/2025), istri Presiden RI ke-4 mendiang Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah Wahid, sebagai perwakilan dari GNB menjenguk Delpedro dan sejumlah aktivis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice

Sinta pun menyatakan keprihatinan atas ditahannya para aktivis.

"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini, apalagi yang ditahan adalah para aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi," kata Sinta kepada awak media.

Ia menilai, para aktivis hanyalah anak bangsa yang mengungkapkan pendapat demi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Akan tetapi, menurut Sinta, bisa jadi ada sikap atau kata yang memicu kesalahpahaman sehingga mereka ditahan.

Meski demikian, Sinta menyebut GNB ingin meluruskan kesalahpahaman itu sekaligus menyuarakan tuntutan agar para aktivis dibebaskan.

"Mungkin dengan ada satu, dua kata yang sedikit melenceng, sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini. Inilah tujuan kita Gerakan Nurani Bangsa datang kemari untuk meluruskan semuanya itu, dan membebaskan semuanya itu, karena mereka adalah anak bangsa kita yang berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia," sambungnya.

Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Berbicara di program Rosi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (25/9/2025) kemarin, Listyo menanggapi desakan dari GNB agar Delpedro dan para aktivis lain dibebaskan.

Listyo menyebut, pihaknya tetap menghargai para tokoh GNB yang menyoroti penahanan aktivis tersebut.

"Jadi, tentunya kita menghargai beliau-beliau sebagai tokoh-tokoh nasional yang peduli dengan masalah ini," papar Listyo.

Akan tetapi, Listyo menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya peristiwa pidana.

Sehingga, ia meminta agar GNB memberikan kesempatan bagi para penyidik untuk melakukan pendalaman tersebut.

"Tapi sekali lagi, karena kami saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap suatu peristiwa pidana yang terjadi, tentunya kami juga mengharapkan beliau-beliau memberikan kesempatan kepada kami untuk merangkai, mencari tahu, mendapatkan suatu titik terang sehingga semua yang terjadi menjadi jelas," ujar Listyo.

"Tentunya apa yang menjadi harapan-harapan beliau juga menjadi pertimbangan dari penyidik kami," sambungnya.

"Namun demikian, tentu tugas mereka untuk membuat terang peristiwa pidana yang ada, keterkaitan satu dengan yang lain saat ini menjadi fokus mereka untuk bisa menyelesaikan," tuturnya.

Soal Buku yang Disita

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi soal penyitaan buku yang dianggap berhaluan kiri dan berbau anarkisme yang membuat polisi dianggap ingin memberangus aktivisme.

Listyo Sigit mengaku ingin meluruskan bahwa pihak kepolisian tidak menyita buku yang judulnya beraliran kiri, melainkan hanya menyita barang-barang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ya. Jadi saya kira kita tidak melakukan penyitaan terhadap buku aliran kiri. Tidak," papar Listyo.

"Tapi, pada saat kita melakukan proses penanganan suatu tindak pidana, tentunya kita melakukan penggeledahan, kemudian kita melakukan penyitaan terhadap hal-hal yang kita temukan di TKP ya, mungkin ada catatan belanja dan sebagainya, itu pun juga kita amankan," imbuhnya.

"Jadi, tidak ada kaitannya dengan buku yang di dalamnya berisi aliran kiri atau aliran kanan. Tidak seperti itu," tambahnya.

Menurut Listyo, buku tersebut disita karena kebetulan memang ada di TKP saat penggeledahan dilakukan penyidik.

Ia menambahkan, semua barang yang ada di TKP disita untuk dipelajari dan disidik. 

"Karena tugas kita tentunya semua yang ada di dalam TKP tentunya harus kita pelajari, kita rangkai," ujar Listyo.

"Kebetulan saja ada buku itu tapi bukan karena bukunya ataupun aliran yang ada di dalam buku itu kemudian membuat buku itu disita. Jadi saya ingin meluruskan masalah ini ya," tandasnya.

Penyitaan Buku

Pasca-gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang sempat diwarnai tragedi hilangnya 10 nyawa dan peristiwa ricuh, polisi tidak hanya menangkap para aktivis, tetapi juga menyita sejumlah buku.

Penyitaan buku diketahui terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Pertama, Pos Lantas Waru Sidoarjo dirusak dan dibakar oleh kelompok tak dikenal saat ramai aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. 

Sejumlah anggota yang berpatroli di lokasi tersebut dilaporkan mengalami pengeroyokan.

Selanjutnya, sebanyak 18 orang ditangkap atas pembakaran Pos Lantas Waru, termasuk 10 anak berhubungan dengan hukum (ABH). 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 11 buku dari satu pelaku berinisial GLM (24).

Buku-buku ini dinilai polisi menganut paham-paham anarkisme.

Sebagai informasi, 11 judul buku yang disita di antaranya adalah "Pemikiran Karl Marx" karya Franz Magnis-Suseno, "Anarkisme" karya Emma Goldman, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, dan "Strategi Perang Gerilya" karya Che Guevara.

Kedua, Polda Jawa Barat memublikasikan sejumlah buku yang menjadi barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Beberapa buku tersebut disebut memuat teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan, buku-buku ini tersusun rapi di atas meja, disertai dengan barang bukti lainnya.

"Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Beberapa judul buku yang dipublikasikan antara lain Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme.

Buku-buku ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi ada juga yang dibeli secara online dari luar negeri.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Danu Damarjati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan