Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Azwar Anas Buka Suara Setelah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook

Abdullah Azwar Anas buka suara usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus chromebook.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
KASUS CHROMEBOOK - Abdullah Azwar Anas buka suara usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. /Foto. dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas buka suara usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Azwar mengaku diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait tahapan pengadaan barang dan jasa saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami sebagai Kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberikan keterangan terkait tahapan atau prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang atau jasa pemerintah," kata Azwar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (26/9/2025).

Kendati demikian, Azwar tak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut termasuk berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.

Dia hanya menerangkan dalam pemeriksaan itu, bahwa mengenai persoalan pengadaan barang dan jasa menjadi urusan tiap instansi.

"Adapun proses pembelian barang atau jasa dilakukan Kementerian atau lembaga maupun pemda," jelasnya.

Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan memeriksa Abdullah Azwar Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan terhadap Azwar dilakukan penyidik Jampidsus pada Rabu (24/9/2025).

"Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan chromebook," kata Anang, Rabu (24/9/2025).

Dalam perkara ini, Azwar dijelaskan Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022.

Kendati demikian Anang belum menjelaskan secara rinci hal apa saja yang digali oleh penyidik terhadap kesaksian dari Azwar Anas.

Nadiem Tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan