Kemenko Polkam Bubarkan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla
Kemenko Polkam membubarkan Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Endra Kurniawan
"Kami sepakat dengan apa yang menjadi arahan Menko Polkam. Kalau kita tidak bersiap sejak sekarang, risiko kebakaran bisa kembali besar," ungkap Suharyanto.
Suharyanto sebelumnya melaporkan dasar penanganan karhutla sendiri mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Kemenko Polkam Nomor 29 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, BNPB memegang peran kunci sebagai penanggung jawab tertib pelaksanaan “Desk Karhutla”, mulai dari operasi darat, operasi udara (heli patroli dan water bombing), hingga modifikasi cuaca.
Baca juga: Kapolda Riau Bangun Bank Pohon sebagai Langkah Atasi Dampak Karhutla
"Sinergi ini penting agar setiap kementerian dan lembaga bergerak selaras, tidak jalan sendiri-sendiri," kata Suharyanto.
Ia juga melaporkan, situasi karhutla 2025 di enam provinsi prioritas sejauh ini terkendali berkat kerja sama lintas sektor.
Operasi udara, operasi darat, dan penegakan hukum yang tegas, kata dia, menjadi kunci keberhasilan.
Suharyanto juga telah memaparkan data bencana 2021 sampai 2024 kepada Djamari.
Ia mengatakan sebanyak 76 persen kejadian didominasi bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir (5.998 kejadian) dan cuaca ekstrem (4.646 kejadian).
Namun, sorotan utama pertemuan kali ini adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di enam provinsi prioritas.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mitigasi, dan memastikan kesiapsiagaan tak berhenti hanya karena kondisi saat ini terkendali.
Turut hadir mendampingi Suharyanto antara lain Sekretaris Utama BNPB Rustian, Deputi Bidang Penanganan Darurat Mayjen TNI Budi Irawan, Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat Agus Riyanto, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari, serta Tenaga Ahli BNPB.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.