Senin, 29 September 2025

Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun

Iswardi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan. 

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS merugikan keuangan negara Rp90 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (23/9/2025). Terdakwa eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat menunggu sidang dimulai. 

Jaksa menyebut Isa bersama Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan menggunakan skema reasuransi finansial untuk menutupi kekurangan cadangan premi Jiwasraya

Skema tersebut membuat laporan keuangan perusahaan seolah-olah menunjukkan kondisi yang sehat, padahal secara ekonomi tidak demikian.

"Reasuransi yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko, namun secara akuntansi diakui seolah-olah risiko telah dialihkan," kata jaksa.

Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan. 

Akibatnya, dua perusahaan reasuransi disebut menerima keuntungan besar:

  • Providen Kapital Indemnity: Rp50 miliar
  • Best Meridian Insurance Company: Rp40 miliar

Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp90 miliar.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan