Terungkap di Sidang Jiwasraya: Cadangan Premi Rp11 Triliun, Tapi Dilaporkan Hanya Rp4,6 Triliun
Iswardi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan cadangan premi perusahaan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
Jaksa menyebut Isa bersama Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan menggunakan skema reasuransi finansial untuk menutupi kekurangan cadangan premi Jiwasraya.
Skema tersebut membuat laporan keuangan perusahaan seolah-olah menunjukkan kondisi yang sehat, padahal secara ekonomi tidak demikian.
"Reasuransi yang dilakukan hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi. Jiwasraya tetap menanggung seluruh risiko, namun secara akuntansi diakui seolah-olah risiko telah dialihkan," kata jaksa.
Pendapatan dari reasuransi dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari perusahaan reasuradur, yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan.
Akibatnya, dua perusahaan reasuransi disebut menerima keuntungan besar:
- Providen Kapital Indemnity: Rp50 miliar
- Best Meridian Insurance Company: Rp40 miliar
Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp90 miliar.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah |
![]() |
---|
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Antar Biro Travel |
![]() |
---|
KPK Periksa 5 Petinggi Travel Haji terkait Korupsi Kuota Tambahan, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.