Razman Nasution Vs Hotman Paris
Firdaus Oiwobo Berharap Berita Acara Sumpah Advokatnya Dikembalikan
Advokat Firdaus Oiwobo berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias tidak dibekukan buntut aksinya naik meja di ruang sidang.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo berharap berita acara sumpah (BAS) advokatnya dikembalikan alias tidak dibekukan.
Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku saat sidang membela kliennya, Razman Arif Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Firdaus mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA) yang akan mengembalikan BAS advokatnya apabila dia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino imbas insiden naik ke meja saat sidang.
Karena itu, ia berharap tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu.
"Iya (berharap tidak dijadikan tersangka). Kalau ditersangkakan, pasal apa saya? Mau tahu pasal apa?" ujar Firdaus, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Razman Nasution Singgung Keadilan di Kasusnya dengan Hotman Paris: Hidup Saya Sudah Capek
"Jadi tadi saya minta kepada Polri, tolong keluarkan surat SP3 kalau memang saya tidak ditersangkakan. Karena surat itu untuk saya bawa ke Mahkamah Agung agar berita acara sumpah saya dicairkan kembali," tambahnya.
Di sisi lain, menurut Firdaus, pemecatannya sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak sah.
Hal itu dikarenakan, jelas Firdaus, dia telah mengundurkan diri dari KAI sebelum dilakukan pemecatan.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Laporan PN Jakarta Utara ke Razman Nasution Sudah Naik Sidik: Akan Ada Tersangka
Tak hanya itu, menurutnya, pemecatan dirinya sebagai advokat dari KAI juga tidak sah lantaran organisasi advokat tersebut dipimpin Siti Jamaliah Lubis yang diduga tidak terdaftar di Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
"Tadi saya sudah jelaskan kepada penyidik, bahwa saya dipecat oleh seorang ketua umum Kongres Advokat Indonesia yang ilegal, yang bernama Siti Jamaliah Lubis, yang tidak terdaftar di Dirjen AHU," ucapnya.
"Saya keluar dari Kongres Advokat Indonesia jauh sebelum saya dipecat. Kenapa? Karena setelah saya selidiki, ternyata Siti Jamaliah Lubis tidak terdaftar di Dirjen AHU. Makanya saya dirikan organisasi Pembasmi (Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia)," ujarnya.
Insiden Naik Meja dan Kasus Razman Vs Hotman
Insiden Firdaus Oiwobo dipicu keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan kliennya Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik berlangsung tertutup.
Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus tersebut sudah banyak tersebar di publik.
Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.