Razman Nasution Vs Hotman Paris
Pihak Razman Nasution Bantah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris: Itu Praduga Tak Bersalah
Pihak Razman Nasution bantah tuduhan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, sebut hanya ungkap dugaan dan praduga tak bersalah.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7).
Dalam sidang tersebut, Razman bersama tim kuasa hukumnya menegaskan dirinya tidak bersalah dan membantah telah mencemarkan nama baik pengacara Hotman Paris.
Perkara ini bermula dari pernyataan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, yang mengaku kepada Razman tentang dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Namun, alih-alih membawa persoalan itu ke jalur hukum secara resmi, Razman memilih untuk menyampaikan pernyataan bernada tudingan melalui media sosial.
Langkah ini dinilai menyerang reputasi Hotman Paris dan berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Namun, menurut kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, unggahan-unggahan yang dimaksud tidak mengandung unsur fitnah.
Ia menegaskan bahwa Razman tidak pernah menyampaikan tuduhan secara langsung kepada Hotman Paris.
“Tidak ada satu katapun Pak Razman menyampaikan tuduhan langsung kepada Hotman Paris. Semua kata-kata diawali dengan dugaan, jangan-jangan. Itu praduga tak bersalah,” ujar Rahmad, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Rabu (30/7/2025).
Rahmad juga menyatakan, delapan unggahan yang dipermasalahkan seharusnya tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik karena tidak menunjuk langsung atau menuduh secara pasti.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara soal Kasusnya dengan Hotman Paris, Razman Nasution Masih Yakin Tak Bersalah
Menurutnya, pernyataan dalam unggahan tersebut bersifat spekulatif dan masih dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, Rahmad menambahkan posting-an yang dibuat Razman di media sosial bukanlah atas nama pribadi, melainkan sebagai representasi dari klien yang ia bela, yakni Iqlima Kim.
“Posting-an tersebut atas permintaan Iqlima Kim sendiri. Artinya, Pak Razman memiliki kuasa untuk melakukan posting-an itu,” ungkap Rahmad, menegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya dalam membuat unggahan tersebut.
Dengan pledoi ini, pihak Razman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan dalam pembelaan, dan memberikan putusan seadil-adilnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.