Gibran Digugat ke Pengadilan
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1
KPU bakal menyelidiki soal temuan Subhan yang menyebut riwayat pendidikan Gibran diganti menjadi S1 di tengah gugatan yang sedang dilakukannya.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Baca juga: Said Didu Ragukan Ijazah SMA Gibran: Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi!
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.