Komisi XIII DPR Wanti-wanti RUU LPSK Jangan Menyulitkan Perlindungan Korban
RUU LPSK jangan bikin korban makin susah. DPR wanti-wanti pasal rumit yang bisa bikin perlindungan jadi macet.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
fraksigerindra.id
REVISI UU LPSK – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat kerja bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini. Ia menekankan agar pembahasan RUU LPSK tidak terjebak pasal rumit yang menyulitkan perlindungan saksi dan korban.
“Hal-hal seperti ini tidak boleh menyulitkan kita nanti saat mengesahkan. Kan yang menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK,” jelasnya.
Sugiat menutup dengan harapan agar pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara intensif bersama LPSK, demi menghindari masalah teknis di kemudian hari.
“Kita berharap nanti pasal per pasal, ayat per ayat, kita bahas satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari,” tandasnya.
Tags
Komisi XIII DPR
RUU LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
perlindungan saksi dan korban
restitusi
LPSK
Baca Juga
Komisi XIII DPR Desak Tim Independen LNHAM Segera Keluarkan Laporan Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Kronologi Iko Mahasiswa Unnes Diantar ke RSUP Kariadi sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Mahasiswa Unnes, LPSK: CCTV Rekam 4 Brimob antar Korban ke RS Kariadi |
![]() |
---|
LPSK Ungkap 114 Korban Luka dalam Kerusuhan, 7 Cedera Berat Termasuk Koma dan Patah Tulang Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.