Senin, 29 September 2025

Jusuf Hamka Jelaskan Konsesi Tol Cawang-Pluit Tidak Dilelang

Jusuf Hamka menjelaskan alasan konsesi jalan tol Cawang–Pluit tidak dilelang dan langsung diserahkan kepada CMNP. 

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
GUGATAN PERDATA - Pemilik PT CMNP Jusuf Hamka (kiri) bersama kuasa hukumnya, Lucas (kanan) saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam wawancaranya, Jusuf Hamka dan kuasa hukumnya menejelaskan duduk perkara gugatan perdata Rp119 Triliun terkait tukar menukar surat berharga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka menjelaskan alasan konsesi jalan tol Cawang–Pluit tidak dilelang dan langsung diserahkan kepada CMNP. 

Ia menegaskan, tol Cawang–Pluit bukan proyek baru, melainkan penambahan ruang lingkup dari proyek yang sebelumnya karena sudah kelebihan kapasitas.

"Yang namanya dilelang adalah investasi baru, kalau kami meminta (membuat) jalan. Tapi kalau kami diminta, itu adalah karena over kapasitas. Priok itu penuh sekali, macet dan tidak nyaman, kalau kita dari Priok ke Pluit bisa 1,5 jam," tutur Jusuf Hamka, Selasa (16/9/2025).

Jusuf Hamka alias Babah Alun menceritakan permintaan untuk konsesi Cawang–Pluit sejak 2013. 

Jadi, permintaan ini bukan ujug-ujug melainkan disertai komitmen investasi. 

Babah Alun mengatakan, permintaan pertama datang dari BPJT pada 2013, dilanjutkan lagi pada 2015, 2017, dan 2018 saat forum Bank Dunia dengan IMF di Bali.

"Kami menandatangani investasi yaitu Rp17 triliun lah di sana, satu miliar dolar AS kurang lebih," sebut dia.

Selanjutnya, pada 2019 Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait soal penunjukan kepada CMNP untuk menambah kapasitas ruas jalan tol ini. 

Baru setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan ini diteken, baru diterbitkan konsesi perpanjangan tol Cawang–Pluit. 

"Jadi setelah keluar LO baru 13 bulan kemudian, terbitlah perpanjangan kepada kami, tapi dengan catatan bukan perpanjang begitu saja," tutur Jusuf Hamka

Pengusaha jalan tol ini menegaskan, baginya permintaan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung bukan masalah. 

Babah Alun mengaku justru senang CMNP diperiksa Kejagung agar membuat persoalan ini jelas dan tuntas. 

Ia menduga ada pihak yang tidak senang dengan dirinya ataupun CMNP.

Namun, ia menegaskan, tidak ada uang negara atau kerugian yang dialami negara dari perpanjangan konsesi tol Cawang–Pluit.

"Ini enggak pakai uang APBN loh, seperak pun enggak ada uang APBN supaya tahu. Kalau ada uang APBN, negara dirugikan, bisa saja didorong-dorong menjadi seolah ini korupsi," ujar Babah Alun.

Penjelasan Kejagung

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan