Selasa, 30 September 2025

RUU PPRT

20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Parlemen komitmen segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PPRT - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso, menegaskan komitmen parlemen untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal itu disampaikan Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Dia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahkan tidak memasukkan mereka dalam kategori pekerja formal.

"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," ucap Sugiat.

Meski begitu, ia menilai yang terpenting saat ini adalah memastikan RUU PPRT segera disahkan. 

Jika masih ada kekurangan, perbaikan bisa dilakukan melalui revisi.

"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tandasnya.

 

Tujuan Utama RUU PPRT

RUU ini dirancang untuk:

Memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT)

Menjamin hak-hak dasar seperti jam kerja, upah layak, dan jaminan sosial

Melindungi PRT dari eksploitasi dan kekerasan

Mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur jasa

Aliansi Mogok Makan Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam aksinya mereka menyikapi lemabatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan menuntuk DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aliansi Mogok Makan Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam aksinya mereka menyikapi lemabatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan menuntuk DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fakta Penting

Diperkirakan ada 4,2 juta PRT di Indonesia

Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak formal, jam kerja tidak terbatas, dan gaji di bawah UMR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen penuh untuk mendorong pengesahan RUU ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan