RUU PPRT
20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Parlemen komitmen segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Dia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahkan tidak memasukkan mereka dalam kategori pekerja formal.
"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," ucap Sugiat.
Meski begitu, ia menilai yang terpenting saat ini adalah memastikan RUU PPRT segera disahkan.
Jika masih ada kekurangan, perbaikan bisa dilakukan melalui revisi.
"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tandasnya.
Tujuan Utama RUU PPRT
RUU ini dirancang untuk:
Memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT)
Menjamin hak-hak dasar seperti jam kerja, upah layak, dan jaminan sosial
Melindungi PRT dari eksploitasi dan kekerasan
Mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur jasa

Fakta Penting
Diperkirakan ada 4,2 juta PRT di Indonesia
Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak formal, jam kerja tidak terbatas, dan gaji di bawah UMR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen penuh untuk mendorong pengesahan RUU ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.