RUU PPRT
20 Tahun Tak Tuntas, Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Parlemen komitmen segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso, menegaskan komitmen parlemen untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT adalah inisiatif legislatif yang sudah diperjuangkan sejak 2004, namun hingga kini belum juga disahkan.
Tahun 2025, DPR RI kembali memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas, dan ada dorongan kuat dari berbagai pihak agar segera disahkan.
Sugiat Santoso menyebutkan, targetnya beleid ini bisa disahkan dalam periode sekarang, bahkan diupayakan tahun ini.
Hal itu disampaikan Sugiat dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR," kata Sugiat.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Sebut RUU PPRT Amanat Konstitusi untuk Tegakkan Keadilan Sosial
Legislator asal Dapil Sumatra Utara III itu mengakui pembahasan RUU PPRT berlangsung sangat lambat.
Bahkan, sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga kini belum juga tuntas.
"Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di Baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi," ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Menurut Sugiat, RUU PPRT adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan karena menyangkut kehidupan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja katakanlah 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia itu PR kita bersama," ucapnya.
Ia menekankan agar pembahasan tidak hanya berhenti di Komisi XIII atau Baleg, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
"Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini, kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung," ucapnya.

Sugiat menambahkan, pengesahan RUU PPRT sangat mendesak, salah satunya karena kondisi gaji para pekerja rumah tangga yang jauh di bawah standar upah minimum dan tidak memiliki kepastian hukum.
"PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerjanya 24 jam," ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahkan tidak memasukkan mereka dalam kategori pekerja formal.
"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," ucap Sugiat.
Meski begitu, ia menilai yang terpenting saat ini adalah memastikan RUU PPRT segera disahkan.
Jika masih ada kekurangan, perbaikan bisa dilakukan melalui revisi.
"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tandasnya.
Tujuan Utama RUU PPRT
RUU ini dirancang untuk:
Memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT)
Menjamin hak-hak dasar seperti jam kerja, upah layak, dan jaminan sosial
Melindungi PRT dari eksploitasi dan kekerasan
Mengatur hubungan kerja antara PRT, pemberi kerja, dan penyalur jasa

Fakta Penting
Diperkirakan ada 4,2 juta PRT di Indonesia
Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak formal, jam kerja tidak terbatas, dan gaji di bawah UMR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen penuh untuk mendorong pengesahan RUU ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.