Rabu, 1 Oktober 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan

Meski batal, dokumen ijazah sempat turut dimasukan dalam 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak perlu ditampilkan ke publik

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KETUA KPU RI - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). Ia mendapatkan sorotan publik setelah membuat aturan soal ijazah capres cawapres bersifat rahasia. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sorotan publik setelah membuat aturan soal ijazah calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) bersifat rahasia.

KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak perlu ditampilkan ke publik.

Dokumen tersebut meliputi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN) hingga bukti kelulusan seperti ijazah.

Aturan yang terselip di Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres ini pun dipertanyakan publik, sebab isu ijazah palsu belakangan ramai dibicarakan.

Tidak lama setelah mendapatkan penolakan masyarakat, KPU lalu memperbarui aturannya dan menetapkan bukti kelulusan seperti ijazah ikut, dipublikasikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan permintaan maaf atas polemik yang muncul setelah terbitnya Keputusan 731. 

Pihaknya juga menegaskan KPU tidak memiliki sedikit pun niat untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu."

"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Mochammad Afifuddin juga menegaskan tidak ada upaya KPU untuk mempersiapkan calon tertentu di Pilpres 2029.

Keputusan ini sebelumnya dibuat untuk menyikapi permasalahan ijazah pemimpin yang belakangan ramai di bahas publik.

Baca juga: Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan,” ujar Mochammad Afifuddin.

Dibalik polemik ini, sosok Ketua KPU Mochammad Afifuddin pun disorot publik.

Lantas siapa Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan berapa harta kekayaannya?

Profil Mochammad Afifuddin

Mochammad Afifuddin lahir di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada 1 Februari 1980.

Saat ini ia berusia 45 tahun.

Ia diketahui pernah bersekolah S1 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pada saat menjadi mahasiswa, Mochammad Afifuddin aktif di organisasi mahasiswa.

Ia sempat menjadi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tahun 2000-2001.

Semasa kuliah, Mochammad Afifuddin bahkan sempat menjabat di Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Setelah lulus pada tahun 2004, ia lalu melanjutkan studinya di Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 2007.

Sejak duduk di bangku perkuliahan, Mochammad Afifuddin kerap mengirim tulisannya ke beberapa media nasional seperti Kompas.

Sejak muda, ia memang sudah lama berkecimpung di dunia pemilu.

Di beberapa kesempatan, Mochammad Afifuddin menjadi relawan pemantau di TPS.

Tepatnya pada Pemiluu 1999 hingga menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.

Dia pun kerap menulis buku terkait kepemiluan diantarnya berjudul Membangun Demokrasi dari Bawah (2007), Bersama Masyarakat Memantau Pemilu (2009), Potret Pemilu Akses dalam Pemilu Presiden 2014 di Indonesia (2014), hingga yang terakhir adalah Keadilan Pemilu yang diterbitkan pada tahun 2022.

Mochammad Afifuddin juga pernah dipercaya untuk mengemban amanah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UNI Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.

Kariernya semakin dalam setelah ia memilih menjadi  anggota Bawaslu bidang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada tahun 2017.

Pada 2020, ia  menjabat sebagai anggota DKPP exoficio Bawaslu sampai 2022.

Masuk di tahun 2022, Mochammad Afifuddin lalu menjadi anggota KPU Periode 2022-2027.

Harta Kekayaan Mochammad Afifuddin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periodik 2023, Mochammad Afifuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 5.898.379.374 atau Rp5,8 miliar.

Mayoritas kekayannya bersumber dari tanah dan bangunan senilai Rp 5.530.000.000 (Rp 5,5 miliar) yang tersebar di Tangerang Selatan dan Kuningan.

Ia juga memiliki tiga kendaraan berupa dua sepeda motor dan satu mobil dengan nilai Rp 272.200.000.

Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Mochammad Afifuddin.

I DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.530.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 880.000.000

3. Tanah Seluas 555 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.435.000.000

4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KUNINGAN, HASIL SENDIRI Rp. 715.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 272.200.000

1. MOTOR, HONDA ACB2J22B03AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 7.200.000

2. MOBIL, HONDA HONDA HR-V PRESTIGE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

3. MOTOR, VESPA SPRINT S Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 68.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 494.179.374

Sub Total Rp. 6.364.379.374

HUTANG Rp. 466.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.898.379.374

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved