Senin, 6 Oktober 2025

Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diyakini Berdampak pada Perluasan Lapangan Kerja & Daya Beli Masyarakat

Paket insentif stimulus ekonomi ini memiliki sejumlah dampak positif di antaranya penyediaan lapangan kerja berkualitas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
https://www.ekon.go.id/publikasi
STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (15/09) terkait Stimulus Ekonomi. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Fithra Faisal menyebut paket insentif stimulus ekonomi ini memiliki sejumlah dampak positif mulai dari penyediaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Kalau masyarakat diberikan bantuan sosial, ini kan pasti akan mengurangi beban pengeluaran mereka. Kemudian iuran-iuran yang selama ini membebani juga disubsidi oleh pemerintah. Ini akan berdampak pada daya beli masyarakat," kata Fithra.

Selain itu, program padat karya tunai di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum, menurutnya, juga akan membantu menjaga daya beli.

Kemudian, paket stimulus ekonomi 8+4+5 juga diharapkan mampu mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada akhir 2025. 

Ia meyakini program insentif ini akan mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Seperti yang kemarin terjadi di kuartal II, pertumbuhan ekonomi kita masih bisa dijaga di atas 5,12 persen , salah satunya melalui stimulus yang fokus pada disposable income," pungkas Fithra.

Paket Stimulus 8+4+5

Sebelumnya Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang disebut 8+4+5. 

Paket stimulus ekonomi tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

Adapun delapan program akselerasi tersebut yakni:

  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun)
  2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol 
    (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
  7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM

Sementara itu 4 program yang dilanjutkan pada program 2026 yakni:

  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP - untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya
    (APBN 2026)
  4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima, Bukan Penerima Upah (BPU)

Lalu 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, yakni:

  1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
  2. Replanting di Perkebunan Rakyat
  3. Kampung Nelayan Merah Putih
  4. Revitalisasi Tambak Pantura
  5. Modernisasi Kapal Nelayan

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved