Disertasi Angkat Isu Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan, Ini Alasan Agung Nugroho
Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum di Gedung D Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Undang-Undang Hak Cipta juga memberikan manfaat kepada pencipta dalam bentuk hak ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Namun, ada beberapa faktor yang menyulitkan penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia di Indonesia, seperti regulasi yang belum jelas, kurangnya mekanisme penilaian properti, pandangan dan kebijakan perbankan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang belum terbit, sulitnya eksekusi jaminan Hak Cipta, dan kurangnya penghargaan masyarakat terhadap karya cipta.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif tertulis skema pembayaran untuk Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia, namun seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa belum ada pengaturan yang jelas untuk teknis pelaksanaan Hak Cipta sebagai jaminan objek fidusia.
Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, diperlukan pembaharuan atau revisi peraturan yang lebih jelas, pedoman penilaian properti yang dapat digunakan oleh penilai publik, perubahan kebijakan perbankan, peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan, mekanisme eksekusi yang lebih jelas, serta peningkatan kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap Hak Cipta.
Pengurus P3SRS Kalibata City periode 2023-2026 ini mengatakan dalam mengimplementasikan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk berharmonisasi memperbarui regulasi, memperjelas mekanisme penilaian, memperhatikan kebijakan perbankan, mengeluarkan peraturan teknis, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia yang efektif.
Pengaturan tentang objek jaminan fidusia pada dasarnya diatur pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, namun dalam Undang-Undang ini tidak disebutkan secara jelas terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Selanjutnya terbitlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia tertulis pada Pasal 16 ayat (3).
"Sayangnya Undang-Undang Hak Cipta masih terdapat kendala dikarenakan masih membutuhkan penjabaran peraturan pelaksanaan lebih lanjut terkait dengan jaminan terutama bagi Bank (sebagai kreditur) untuk mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada debitur," ucap Agung.
Untuk itulah hadir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang mana undang-undang ini mengatur terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yang kemudian mengatur lebih lanjut terkait fidusia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
"Namun pada kenyataannya, baik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif ini masih belum menjawab kendala terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam implementasi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan dan teknisnya," papar dia.
Selain itu terdapat cacat formil pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dimana dibutuhkan adanya uji materiil atas Peraturan Pemerintah tersebut. Hal ini menimbulkan kesan tergesa-gesa dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut yang menjadikan objek kepentingan semata.
Adapun dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif tersebut terlihat tidak adanya harmonisasi antara para pihak terkait yang menimbulkan kedilemaan kedudukan tentang Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif ini.
Dengan demikian, dirinya menekankan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai Hak Cipta.
Melalui kampanye pendidikan dan sosialisasi, masyarakat dapat lebih memahami nilai ekonomi dari Hak Cipta dan pentingnya melindungi hak pencipta.
"Bahwa dalam implementasi Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia yang menjadi perhatian agar dapat terlaksana dengan baik adalah dengan adanya standarisasi dalam hal perlu adanya pedoman penilaian properti yang dapat digunakan oleh penilai publik. Hal ini akan membantu menentukan nilai ekonomi dari karya cipta dan memudahkan penilaian dalam konteks jaminan fidusia," tandasnya.
Diperlukan perubahan kebijakan perbankan untuk mengakomodasi penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia.
Bank-bank perlu memahami nilai ekonomi dari karya cipta dan memberikan dukungan dalam penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia.
Polemik Disertasi Bahlil Berujung Struktur Organisasi SKSG UI Dirombak, Direktur Baru Ditunjuk |
![]() |
---|
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat |
![]() |
---|
Revisi Disertasi Bahlil: Pandangan Guru Besar FH UI |
![]() |
---|
2 Hal Jadi Sorotan Guru Besar FH UI soal Disertasi Bahlil: Karena Segelintir Orang, Kami Tercederai |
![]() |
---|
Isu Plagiarisme dalam Disertasi Menteri Bahlil, Ini Penjelasan Menohok dari 2 Guru Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.