Senin, 29 September 2025

Disertasi Angkat Isu Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan, Ini Alasan Agung Nugroho

Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum di Gedung D Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Editor: Hasanudin Aco
ist
SIDANG PROMOSI DOKTOR - Dr. Agung Nugroho usai mengikuti sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum. Ia berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Senin 15 September 2025, di Gedung D Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Kali ini sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Agung Nugroho. Ia berhasil lulus dengan menyandang predikat cumlaude.

Anggota DPC IKADIN Jakarta Selatan ini merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 24.

Dia berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia".

Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa program doktor (S3) sebagai syarat untuk memperoleh gelar doktor.

Ia mengemukakan penelitian yang  berangkat dari mengimplementasikan hak cipta sebagai jaminan fidusia, beberapa tantangan bermunculan. Ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama, karena prosesnya seringkali kompleks dan memerlukan penilaian yang cermat terhadap nilai ekonomis dari suatu karya. Para pencipta seringkali dihadapkan pada kendala administratif dan kurangnya panduan yang jelas dalam menggunakan hak cipta sebagai jaminan fidusia. 

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.

Founder Agung Nugroho Law Firms ini mengatakan sebagaimana dalam bidang perundang-undangan, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pun tidak menjamin kejelasan atau kepastian hukum mengenai objek fidusia yang tetap saja dipersoalkan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini, tidak dinyatakan secara tegas benda-benda apa saja yang dijadikan jaminan hutang dengan pembebanan fidusia. Hanya saja ditentukan ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

"Perkembangan ekonomi kreatif sangat berpengaruh dalam meningkatkan progres perkembangan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Sektor ekonomi kreatif dinilai akan dipengaruhi oleh Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya, seperti hak cipta," kata Agung di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Jaminan fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan di mana hak kepemilikan suatu benda dialihkan kepada kreditur (penerima fidusia) atas dasar kepercayaan, sementara benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur (pemberi fidusia).

Pria yang mengawali karirnya di Bank Internasional Indonesia ini mengemukakan, bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang hak cipta sebagai jaminan fidusia pada perbankan dalam kepastian hukum ekonomi kreatif di Indonesia, karena belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia.

"Penelitian ini adalah normatif empiris yang menggunakan sumber berupa bahan-bahan hukum dan data lapangan serta menggunakan analisis deskriptif serta wawancara secara langsung dari narasumber. Teori yang digunakan yaitu teori Perlindungan Hukum, teori Kepastian Hukum, dan teori Negara Kesejahteraan," jelas dia.

Untuk itu, Anggota ICMI ini memaparkan terkait implementasi pelaksanaan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia, meliputi pembaruan peraturan Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebabkan oleh perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi informasi komunikasi. 

"Tujuan pembaruan ini adalah untuk melindungi dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif serta meningkatkan perekonomian negara. Hak Cipta dapat menjadi sumber penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif dan merupakan alat kebijakan penting dalam mengembangkan ekonomi kreatif," ujar kader Perindo yang pernah mencalonkan diri dalam kancah politik untuk dapil Jawa Tengah V DPR RI pada tahun 2024 tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan