Senin, 29 September 2025

Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR sebelumnya telah ambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal selesaikan pembangunan sesuai aturan..

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DUGAAN KORUPSI TOL CAWANG-PLUIT -Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers di Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan telah memanggil anak pengusaha Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi proyek jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP). 

Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP. Selain itu, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada 29 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait proses perpanjangan konsesi.

Baca juga: Jusuf Hamka Siapkan Tabungan Hari Tua untuk Keluarga Affan Kurniawan

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian. Audit pun dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.

Uchok juga meminta Kejagung untuk memanggil pihak-pihak terkait dari PT CMNP serta unsur pemerintah yang terlibat dalam proses perpanjangan konsesi, guna memperjelas duduk perkara.

Baca juga: Soroti Penjarahan Rumah Uya Kuya, Jusuf Hamka Singgung Perjuangan jadi Artis: Dia Orang Baik

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan pihak PT CMNP terkait perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan