Jumat, 3 Oktober 2025

Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi  

Wawancara khusus Subhan Palal seputar gugatan perdata kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. Wawancara khusus Subhan Palal seputar gugatan perdata kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Jawab: Saya tidak bagian dari teman-teman yang lagi berjuang di sisi itu. Saya adalah warga negara yang berdiri dengan sistem negara hukum saya.

Tanya: Awal mulanya Pak Subhan kepingin mempersoalkan ijazah SMA-nya Gibran ini, Pak? 

Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.

Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya? 

Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran. Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya. 

Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak? 

Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan. Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu. Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih. Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan. 

Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan. 

Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum. Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan. Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.

Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malawan hukumnya kelar gitu ya? 

Jawab: Intinya itu. Soalnya gini, saya itu menuntut di PTUN sebelum sampai.

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal (kiri) bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal (kiri) bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)

Tanya: Pernah mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara ya? 

Jawab: Pernah. Yang saya buat pertama KPU. Karena lembaga yang melakukan perbuatan malaman hukum itu harus di kompetensinya wilayah PTUN. Pengadilan PTUN.Saya bawa ke PTUN. Dengan proses keberatan. Sama juga anunya, permohonannya bahwa PTUN , KPU menerima pendaftaran.

Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya? 

Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved