Demo di Jakarta
Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Adanya Dugaan Unsur Kesengajaan terkait Kasus Meninggalnya Affan
Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegas Arif.
Tak hanya itu, Arif juga menyoroti peristiwa saat Affan terlindas.
Berdasarkan video rekaman yang mereka temukan, mobil rantis Rimueng tersebut tidak berhenti saat Affan terlindas.
"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya kemudian mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," tutur Arif.
Dengan temuan-temuan tersebut, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Affan.
Menurut Arif, peristiwa tersebut tidak selesai dengan hanya pemberian sanksi etik kepada anggota Brimob yang terlibat kejadian itu, melainkan dinilai perlu ditindak berdasarkan unsur pidananya.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," kata Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.