Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Adanya Dugaan Unsur Kesengajaan terkait Kasus Meninggalnya Affan

Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan.

Tribunnews/Ibriza Fasti
AFFAN KURNIAWAN - Launching temuan awal kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Rimueng personel Brimob Polri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Hasil investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan adanya kesalahan fatal prosedur penggunaan mobil rantis yang dilakukan Brimob Polri dalam penanganan aksi 28 Agustus 2025. 

"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegas Arif.

Tak hanya itu, Arif juga menyoroti peristiwa saat Affan terlindas. 

Berdasarkan video rekaman yang mereka temukan, mobil rantis Rimueng tersebut tidak berhenti saat Affan terlindas. 

"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya kemudian mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," tutur Arif. 

Dengan temuan-temuan tersebut, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Affan.

Menurut Arif, peristiwa tersebut tidak selesai dengan hanya pemberian sanksi etik kepada anggota Brimob yang terlibat kejadian itu, melainkan dinilai perlu ditindak berdasarkan unsur pidananya.

"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," kata Arif.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan