Sabtu, 4 Oktober 2025

Bolehkah Shalat di Kendaraan saat Terjebak Macet? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan mengenai bolehkah shalat dilakukan di dalam kendaraan saat sedang terjebak macet.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
KEMACETAN - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan lalu-lintas di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Berikut penjelasan mengenai bolehkah shalat dilakukan di dalam kendaraan saat sedang terjebak macet. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kehidupan modern, kemacetan lalu lintas sudah menjadi hal yang lumrah, terutama di kota-kota besar.

Tak jarang kondisi ini membuat seseorang terjebak di jalan hingga masuk waktu shalat.

Shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang berakal dan sudah baligh.

Bagi orang yang membawa kendaraan pribadi, kemacetan sebenarnya bukan masalah krusial dalam menunaikan ibadah shalat karena bisa singgah di masjid terdekat.

Namun, lain halnya jika hal itu dialami oleh orang yang sedang naik kendaraan umum (misalnya dalam bis, kereta api, kapal laut, pesawat, dll.) sehingga tidak memungkinkan untuk menepi dan melaksanakan shalat di masjid.

Lantas, muncul pertanyaan, bolehkah shalat dilakukan di dalam kendaraan saat sedang terjebak macet?

Shalat dalam keadaan darurat adalah shalat yang dilakukan oleh seorang yang kesulitan dalam melaksanaan secara sempurna baik mengenai syarat maupun rukunnya.

Melansir laman resmi Kemenag, menunaikan shalat secara sempurna di dalam kendaraan sebenarnya sulit untuk dilakukan.

Hal ini mengingat adanya potensi syarat sah atau rukun shalat yang tidak terpenuhi, misalnya masih berada dalam keadaan hadats, posisi tubuh sedang duduk, atau arah kendaraan tidak menghadap ke kiblat. 

Namun, saat terjadi darurat boleh menunaikan shalat di dalam kendaraan dengan cara semampunya.

Hanya saja, nanti ketika sudah tiba di tempat tujuan harus mengulangi shalat tersebut secara sempurna.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Hajat, Lengkap dengan Bacaan dan Tata Caranya

Shalat demikian dinamakan shalat untuk menghormati waktu (lihuramtil waqti).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Artinya: “Jika telah tiba waktu shalat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan shalat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan shalat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”

Dengan demikian, shalat fardlu boleh dilakukan di dalam kendaraan saat terjebak macet.

Namun, karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, shalat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved