Reshuffle Kabinet
Reshuffle Kabinet, KPK Ingatkan Menteri Baru dan Dicopot Wajib Lapor LHKPN
KPK mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal jabatan mereka.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada para menteri yang jabatannya dicopot untuk melaporkan LHKPN akhir jabatan.
Penegasan ini disampaikan menyusul perombakan atau reshuffle kabinet kedua yang dilakukan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
"Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Menurut Budi, kewajiban ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan.
"LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi," jelasnya.
KPK juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis bagi para penyelenggara negara dalam proses pengisian laporan tersebut.
Pergantian Menteri di Kabinet Prabowo
Dalam pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri baru.
Namun, dari lima menteri yang dicopot, dua posisi strategis masih belum diisi pejabat definitif.
Posisi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang ditinggalkan Budi Gunawan masih kosong.
Presiden Prabowo akan menunjuk pejabat sementara (ad interim) untuk mengisi jabatan tersebut.
Hal yang sama terjadi pada posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sebelumnya diisi Dito Ariotedjo.
"Pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan dalam posisi sedang di luar kota sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore hari ini," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Reshuffle Kabinet
Ketum NOC Indonesia Sebut Erick Thohir Menpora Terbaik Buat Indonesia |
---|
Dapat Tugas Baru, Kini AM Putranto Duduki Jabatan Komisaris Utama PT Pegadaian |
---|
Komisi X DPR: Tak Ada Regulasi yang Wajibkan Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI |
---|
Football Institute Bakal Survei Respons Suporter Soal Ketua Umum PSSI Erick Thohir Jadi Menpora |
---|
Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.