Kasus Adam Deni
Dulu Dipenjarakan, Adam Deni Tidak Dendam dengan Ahmad Sahroni, Minta Segera Pulang ke Indonesia
Selebgram Adam Deni mengaku tidak dendam dengan anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Adam Deni berharap Ahmad Sahroni segera kembali ke Tanah Air.
"Dengan kaburnya anggota DPR ke luar negeri itu sudah menodai apa itu wakil rakyat. Mereka kabur bekerja dari sana yang katanya work from luar negeri segala macem, mereka mewakili siapa?" ujarnya.
"Saya harap cepat-cepat kembali, terutama untuk bapak ranger pink saya, saya kangen pak, bapak harus pulang pak. Masa saya udah pulang, saya udah keluar, bapak nggak pulang ke Indonesia.
Adam Deni juga meminta Ahmad Sahroni untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Kembalilah ke Indonesia pak, menundukkan kepala serendah-rendahnya sebagaimana kita manusia meminta maaf juga kepada warga. Mengademkan situasi dengan cara menghilang ini kita malah hancur di negara, banyak korban, banyak kerusuhan karena muaranya ini banyak yang bilang dari bapak," ujarnya.
"Ayo pak bijak, merendah serendah-rendahnya pak. Saya tidak ada dendam, demi Allah, saya sudah ikhlas. Tolong tunjukkan kepada masyarakat bapak ranger pink bahwa bapak adalah sosok wakil rakyat yang berani berbicara dan bertanggung jawab atas sikap yang bapak lakukan," jelasnya.
Kasus Adam Deni vs Ahmad Sahroni
Perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni bermula saat Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah oleh Sahroni.
"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis Adam Deni pada 26 Januari 2022.
Baca juga: Ibunda Ungkap Tak Ada Orang yang Datang Beli Jam Richard Mille Ahmad Sahroni yang Dibawa Anaknya
Ahmad Sahroni yang tak terima lantas melaporkan Adam Deni ke polisi.
Adam dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarluaskan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
Akibat tindakannya, Adam dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan pengganti denda berupa kurungan selama 5 bulan.
Setelah menjalani separuh masa tahanan, Adam Deni dijadwalkan memperoleh kebebasan pada Maret 2024.
Namun, ia harus kembali berhadapan dengan hukum karena Ahmad Sahroni melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa ini bermula ketika Adam Deni memberikan pernyataan kepada media saat menghadiri sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.
Dalam pernyataannya, Adam Deni menuding Ahmad Sahroni telah berupaya menutup mulut berbagai pihak dengan menggelontorkan dana Rp30 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.