Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasan pemerintah tak bisa mewujudkan seluruh tuntutan rakyat dalam gelombang aksi demonstrasi ini.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan pemerintah tak bisa mewujudkan seluruh tuntutan rakyat dalam gelombang aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
Hal itu disampaikan Yusril setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan merespons positif tuntutan dari masyarakat.
"Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan memberikan satu respons yang positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa dipenuhi.
"Antara lain, misalnya, perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada menunggu Pemilihan Umum tahun 2029 dan seterusnya, tapi hal-hal yang memang segera dapat ditindaklanjuti."
"Hal-hal yang segera dapat direspons oleh pemerintah sekarang ini adalah saatnya bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada publik respons apa yang dilakukan dan kemudian langkah koordinasi apa yang dilakukan," ucapnya.
Yusril juga menerangkan, tak semua tuntutan itu diarahkan kepada pemerintah karena sebagian ditujukan kepada DPR RI.
"Kami berkeyakinan bahwa DPR akan memberikan respons yang positif pula terhadap apa yang menjadi tuntutan dari rakyat kita itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusril memastikan pemerintah akan memberikan respons positif terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan warga selama aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Jadwal Demo Jakarta 8 September: Aksi Mahasiswa hingga Demo Kasus Munir, Ini Lokasi dan Tuntutan
Yusril menegaskan, pemerintah menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.
“Arahan Presiden Prabowo (Subianto) agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia menyebut, pemerintah tak melarang siapapun yang berunjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi.
“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah."
"Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” ungkapnya.
17+8 Tuntutan Rakyat
Media sosial diramaikan dengan unggahan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam rangkaian aksi demonstrasi belakangan ini.
Terdapat dua warna khas yang mewarnai unggahan mengenai tuntutan itu yang disebut sebagai "brave pink" dan "hero green".
Selain itu, ada tiga kata kunci yang dikampanyekan dalam tuntutan tersebut, yaitu Transparansi, Reformasi, dan Empati.
17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut diklaim sebagai rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan dari berbagai kelompok masyarakat mulai dari perwakilan diaspora Indonesia, influencer, kelompok masyarakat sipil, hingga petisi yang beredar dalam pekan rangkaian unjuk rasa tersebut.
Akan tetapi, tuntutan itu juga diklaim tidak bermaksud untuk mengesampingkan tuntutan-tuntutan lain yang juga mungkin beredar di saat yang sama.
Isi dari 17 + 8 Tuntutan Rakyat tersebut memuat 17 poin tuntutan terhadap Presiden, DPR, Ketua Umum Parpol, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi yang diberi tenggat untuk dilaksanakan hingga Jumat 5 September 2025. Berikut 17 poin tuntutan tersebut:
Tugas Presiden
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas DPR
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangaj anggota DPR dan batapkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisism
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publii bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisism
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publii bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain itu, terdapat 8 poin tuntutan rakyat yang diberi tenggat satu tahun untuk dilaksanakan, di antaranya:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran
2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau ulang kebijakaan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.