Soroti Perlindungan Bagi Insan Pers, AJI: 60 Jurnalis Alami Kekerasan Selama Januari-Agustus 2025
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan bahwa angka tersebut sama dengan jumlah yang terjadi sepanjang tahun 2024 lalu.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Katanya, Asrul dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE setelah menulis tiga berita pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi petinggi di Kota Palopo.
"Meski Dewan Pers telah menyatakan kasus (Asrul) ini sebagai produk jurnalistik, namun laporan itu tetap diproses dan akhirnya Asrul tetap ditahan pada Januari 2020 dan diadili di pengadilan," ucap Irfan Kamil.
Kasus lainnya, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang pewarta foto di Jakarta saat meliput aksi di Gedung Parlemen, pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Ia menilai, situasi ini menciptakan efek gentar yang membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM.
Padahal, katanya, hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitum, Iwakum memohon kepada Mahkamah, satu, untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan secara bersyarat (conditionally unconditional) dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang dalam menjalankan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers"
atau
"Dalam menjalankan profesinya pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".
Ketiga, menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tisak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers |
![]() |
---|
Lindungi Korban Kekerasan di Kampus, LLDikti Wilayah III Libatkan 11 PTS untuk Pendampingan |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Kasus Kekerasan yang Dialami Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Eks Ketua AJI: Watak Aslinya Terbongkar, Egois |
![]() |
---|
655 Perempuan di Sukoharjo Jadi Janda, Salah Satu Penyebabnya Murtad dan Finansial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.