Viral Media Sosial
Peter Gontha Serukan Gerakan STOP Strobo & Sirine, Hidupmu dari Pajak Kami, Netizen Bereaksi
Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha ajak masyarakat sebarkan stiker STOP Strobo & Sirine, Hidupmu dari Pajak Kami.
Editor:
Theresia Felisiani
Banyak juga netizen yang memberikan emotikon jempol, love atau hati dan api menyala.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan strobo dan sirine?
Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.
Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.
Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.
Peringatan ini sebagai pertanda agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
"Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum."
"Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).
Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.
"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
"Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan," ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Budiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.