Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil Ubah Aturan Perlindungan Pekerja Migran, Sasar Agen Nakal
Kemenko PM hari ini mengumpulkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk membahas perlindungan PMI.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," tutup Leon.
Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan asosiasi, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.
Baca juga: 70 Persen Pekerja Migran Bergender Perempuan, Revisi UU Perlindungan PMI Perlu Fokus ke Proteksi
”Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Ini adalah bagian integral dari semangat pembenahan tata kelola pemerintahan yang kemarin disuarakan secara tegas di momentum aksi akhir Agustus. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna, Kedepannya akan ada proses dengan pihak swasta dan asosiasi, dan perumusan dengan lintas Kementerian/ Lembaga yang termuat dalam substansi Perpres ini” pungkas Leon.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Leon Alpha Edison
PMI
SDG08-Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Resmi Jabat Menteri P2MI, Mukhtarudin Janji Lindungi PMI dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI 2025 Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Fakta Sejarahnya |
![]() |
---|
30 Link Twibbon Hari Palang Merah Indonesia atau PMI 2025, Simak Sejarah dan Cara Unggah di Sosmed |
![]() |
---|
HUT PMI Diperingati Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.