Senin, 29 September 2025

70 Persen Pekerja Migran Bergender Perempuan, Revisi UU Perlindungan PMI Perlu Fokus ke Proteksi

Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

surya/febrianto
PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Revisi ini dinilai perlu khususnya untuk menguatkan perlindungan bagi perempuan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Revisi ini dinilai perlu khususnya untuk menguatkan perlindungan bagi perempuan. 

Sebab berdasarkan data Kementerian P2MI, sebanyak 999.947 pekerja migran telah ditempatkan di luar negeri untuk periode 2020-2024.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghasilan. 

Dari jumlah 999.947 pekerja migran, 671.271 orang atau 70 persennya merupakan perempuan yang berisiko tinggi.

Perihal ini, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani beraudiensi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

"Saya dan kementerian selalu terbuka untuk menerima masukan soal revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran, termasuk dari Komnas Perempuan," kata Christina dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah poin masukan dari Komnas Perempuan. Diantaranya terkait pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi. 

Termasuk perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender, eksploitasi, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, baik di negara asal, negara tujuan dan saat kembali (reintegrasi) ke tanah air.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah mengatakan ada hal yang perlu dicermati dalam Revisi UU Pelindungan PMI. Yakni proses administratif yang perlu ditinjau ihwal prinsip-prinsip keadilan dan perspektif substantif, utamanya gender.

"Harapannya, pemenuhan hak-hak perempuan menjadi landasan penting di Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan