Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA KEJAGUNG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Adapun Nadiem bakal diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. 

Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditetapkan Tersangka dan Dicekal

Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan terkait dugaan korupsi Chromebook.

"Sejak 19 Juni 2025 (dicekal) untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan laptop Chromebook tersebut pada 2020.

Pengadaan Chromebook menghabiskan dana Rp 9,982 triliun.

Terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Dugaan korupsi ini muncul karena para tersangka membuat kesepakatan untuk mengarahkan pengadaan menggunakan Chrome OS yang dianggap berkualitas di bawah standar dan tidak sesuai untuk daerah 3T.

Sehingga tujuan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA ini tidak tercapai. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan