Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM DIPERIKSA KEJAGUNG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) pagi. Adapun Nadiem bakal diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan chromebook, Kamis (4/9/2025) pagi.

Laporan wartawan Tribunnews di lokasi, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Terkait Kasus Google Cloud

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua, celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

 

 

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni:

Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan