Selasa, 7 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan perumahan Rp 50 juta untuk anggota dewan dihentikan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin pertemuan dengan pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi partai politik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2025). 

Ia menyebut, pertemuan dengan perwakilan mahasiswa merupakan momentum untuk evaluasi.

"Ya kami sudah melakukan evaluasi bahkan sebelum acara hari ini. Nah, evaluasi-evaluasi menyeluruh dan reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Ibu Puan Maharani untuk menjadi DPR yang lebih baik dan transparan," tuturnya.

Polemik Gaji dan Tunjangan DPR RI

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua DPR RI: Rp5,04 juta
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta
  • Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari beragam tunjangan yang diberikan.

Bahkan, besaran take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah mengklarifikasi bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan dalam waktu satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved