Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus soal Syarat Cawapres
Gugatan ini terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun MK menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.
Pasal 169 huruf q dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
AHY: Wapres Gibran Temui SBY di Cikeas, Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-76 |
![]() |
---|
Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran |
![]() |
---|
Seorang Ibu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak ke PA Jaksel Setelah Dua Tahun Terpisah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan |
![]() |
---|
Asosiasi Pertanyakan Pertemuan Wapres Gibran dengan Perwakilan Ojek Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.