Advokat Halomoan Sianturi Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Halomoan Sianturi usul Presiden Prabowo terbitkan Perppu Perampasan Aset untuk akomodasi tuntutan demonstran dan cegah korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior B Halomoan Sianturi SH MH mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset untuk mengakomodasi tuntutan para demonstran dalam gelombang unjuk rasa yang berlangsung sepekan lalu.
"Kalau menunggu RUU disahakan takutnya kelamaan. Presiden punya hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset," kata Halomoan Sianturi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Halomoan awalnya mengaku bersyukur akhirnya aksi-aksi demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, yang sebagian besar berlangsung ricuh, berangsur surut.
Hal itu, katanya, tak terlepas dari perintah tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas dan terukur kepada demonstran yang anarkis, serta kesadaran semua elemen masyarakat yang menggelar demonstrasi yang tak ingin ditunggangi pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Untuk itu, Halomoan mengapresiasi Presiden, Kapolri dan Panglima TNI serta semua elemen masyarakat yang demonstrasi dan akhirnya berakhir damai.
Halomoan juga mengapresiasi Kapolri yang memproses semua pihak yang terindikasi melanggar hukum, baik dari pihak demonstran maupun aparat kepolisian.
"Proses hukum terhadap oknum Brimob yang menyebabkan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) juga harus dilakukan sampai tuntas," pintanya.

Halomoan juga minta agar Presiden Prabowo dan DPR memenuhi tuntutan demonstran agar aksi-aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan, yang mengganggu stabilitas keamanan dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian tak terulang lagi.
"Penonaktifan sejumlah anggota DPR yang menyakiti hati rakyat dan pembatalan kenaikan berbagai tunjangan DPR harus benar-benar direalisasikan, jangan hanya menjadi gula-gula untuk meredam aksi massa," tukasnya.
"Juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. Agar tak terlalu lama, Presiden bisa menerbitkan Perppu," lanjutnya.
Pun, kata Halomoan, DPR harus membuka diri untuk diaudit terkait penggunaan anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, sesuai tuntutan demonstran.
Di sisi lain, Presiden Prabowo juga harus melaksanakan komitmennya untuk melakukan efisiensi anggaran, dan melakukan pemberantasan korupsi secara optimal.
Untuk efisiensi anggaran, kata Halomoan, antara lain Presiden harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 128/PUU-XXIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan MK ini melarang wakil menteri merangkap jabatan, misalnya sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun dalam hal pemberantasan korupsi, Halomoan punya usulan kepada Prabowo yang tidak ia maksudkan untuk "mengajari ikan berenang", karena ia yakin Prabowo pun sudah punya kiat-kiat jitu dalam pemberantasan korupsi.
Hanya saja, apa yang Halomoan usulkan ini terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi di dalam pemerintahan Prabowo sendiri.
Lita Gading Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Menpar Widiyanti Putri: Nggak Ada Terobosan |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan 9 Tokoh untuk Reformasi Polri, Ketua Masih Teka-teki |
![]() |
---|
Jadi Ketua LPS, Anggito Abimanyu: Saya Kembalikan Mandat Jabatan Wamenkeu ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Profil Anggito Abimanyu dari Wamenkeu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS: Lahir di Bogor, Lulusan UGM |
![]() |
---|
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.