Demo di Jakarta
5 Pengakuan Uya Kuya soal Rumahnya Dijarah: Cuma Bawa Baju Ganti, Maafkan Lansia Pelaku Penjarahan
Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025), terkait penjarahan di kediamannya, berikut pengakuannya.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya."
"Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi," katanya.
"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," beber Uya Kuya.
Uya Kuya menyampaikan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.
Ia pun ingin kasus yang melibatkan ibu lansia tersebut dihentikan.
"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," katanya.
"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."
"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," papar dia.
Baca juga: Curiga, Warga Ungkap Keberadaan Massa dan Mobil Bak Berjam-jam Sebelum Rumah Uya Kuya Dijarah
Namun, Uya Kuya menegaskan langkah restorative justice ini hanya berlaku untuk ibu lansia tersebut.
Untuk terduga pelaku lain, Uya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kalau yang lain saya tidak tahu. Ini saja saya baru pertama kali keluar rumah lagi dan bertemu orang ramai. Kemarin sempat keluar juga diam-diam."
"Baru sekarang saya berani keluar. Jadi fokus saya hari ini hanya untuk restorative justice khusus ibu ini. Kalau untuk terduga lain saya serahkan ke pihak kepolisian," jelas Uya Kuya.
Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyampaikan para tersangka terbagi dalam dua klaster, di antaranya penjarahan dan penyerangan terhadap petugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.