HUT PMI Diperingati Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Penjelasannya
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) tanggal 3 September atau 17 September? ini penjelasannya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949
Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.