Jumat, 3 Oktober 2025

HUT PMI Diperingati Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Penjelasannya

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) tanggal 3 September atau 17 September? ini penjelasannya.

Instagram @palangmerah_indonesia
HUT PMI 2025 - Informasi terkait HUT PMI diambil dari unggahan akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia pada Selasa (2/9/2025). Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) tanggal 3 September atau 17 September? ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan September akan diperingati dua hari penting Palang Merah Indonesia (PMI).

Adapun kedua tanggal tersebut pada 3 September dan 17 September.

Hal ini pun kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait tanggal peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI).

Beberapa pihak menyebutkan tanggal 3 September, sementara yang lain merayakan pada 17 September.

Lantas, manakah yang benar? Atau apakah keduanya memiliki makna masing-masing?

PMI adalah singkatan dari Palang Merah Indonesia, sebuah organisasi kemanusiaan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan menjadi anggota Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan informasi di Instagram @palangmerah_indonesia, pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Lima pada 5 September 1945.

Kemudian, pada 17 September 1945, Panitia Lima menetapkan Hari Palang Merah Indonesia disetujui setiap tanggal 17 September sebagai didirikannya Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Tanggal 17 September dipilih karena pada hari itu PMI secara administratif telah sah sebagai organisasi nasional dan mulai menjalankan fungsinya secara penuh.

Kedua tanggal tersebut tidak saling bertentangan, melainkan memiliki makna historis yang berbeda.

Tanggal 3 September menandai inisiatif dan semangat awal, sementara 17 September merupakan wujud resmi dan kelembagaan dari organisasi tersebut.

Baca juga: PMI Manufaktur Kembali Ekspansif, Menperin: Industri Butuh Ekosistem yang Kondusif 

Jadi, baik tanggal 3 September maupun 17 September adalah tanggal penting dalam sejarah Palang Merah Indonesia.

Namun, secara umum dan administratif, 17 September telah ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) PMI yang diperingati setiap tahunnya oleh seluruh relawan dan jajaran PMI di seluruh Indonesia.

Sejarah Palang Merah Indonesia

Dilansir dari PMI Kota Semarang, berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932.

Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.

Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah.

Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.

Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Baca juga: Wujud Komitmen Sampoerna dan PMI: Inovasi Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan  sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembinaan relawan;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  • Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  • Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved