Senin, 29 September 2025

HUT PMI Diperingati Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Penjelasannya

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) tanggal 3 September atau 17 September? ini penjelasannya.

Instagram @palangmerah_indonesia
HUT PMI 2025 - Informasi terkait HUT PMI diambil dari unggahan akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia pada Selasa (2/9/2025). Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Palang Merah Indonesia (PMI) tanggal 3 September atau 17 September? ini penjelasannya. 

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932.

Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.

Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah.

Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.

Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Baca juga: Wujud Komitmen Sampoerna dan PMI: Inovasi Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan