Demo di Jakarta
Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro, Massa Bawa Lukisan, Televisi Hingga Piring
Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, menjadi korban penjarahan oleh massa pada Minggu dinihari (30-31/8/2025).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, menjadi korban penjarahan oleh massa yang didominasi anak muda pada Minggu dinihari (30-31/8/2025).
Olaf (34) warga yang tinggal tak jauh dari rumah Sri Mulyani mengungkapkan, ada dua gelombang massa yang mendatangi rumah berkelir putih itu.
"Gelombang pertama sama gelombang kedua itu lebih banyak yang gelombang ke dua," katanya kepada awak media di lokasi, Minggu.
"Gelombang pertama setengah satu (00.30 WIB). Yang ke dua itu setengah tiga (02.30 WIB)," imbuhnya.
Olaf mengatakan massa tersebut membawa sejumlah barang dari rumah Sri Mulyani mulai dari lukisan, TV hingga piring.
"TV, lukisan, ya itu. Yang gelombang kedua aja bawa piring, bawa baju, dia teriak-teriak 'ini nih, buat ibu gua'," ucapnya.
"Bukan orang sini, saya udah tanya itu rata-rata (dari) Pamulang, ke dua itu dari Tangerang," lanjutnya.
Menurut penuturan Olaf, saat massa datang, Sri Mulyani tidak ada di rumah tersebut. Ia mengatakan bahwa Sri Mulyani tidak menempati rumah itu.
Baca juga: Akhir Pekan Rumah 3 Anggota DPR hingga Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Dijarah
"Ini mah rumahnya emang enggak ada oramg, kosong, cuman barang doang, orangnya mah jarang tinggal di sini," pungkasnya.
Demo di Jakarta
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.