Demo di Jakarta
Pukul 22.00, Massa Aksi Bertahan di Depan DPR Meski Ditembaki Gas Air Mata
Meski ditembaki gas air mata, massa tetap bertahan di depan Gedung DPR hingga malam. Aksi dipicu meniggalnya Affan dan isu tunjangan dewan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Massa aksi lanjutan di sekitar Gedung DPR-MPR RI tetap bertahan hingga Sabtu malam (30/8/2025), meski sempat dipukul mundur oleh aparat kepolisian menggunakan tembakan gas air mata. Kerumunan demonstran masih memadati ruas Jalan Gatot Subroto hingga ke arah Semanggi, menandai eskalasi protes yang belum mereda.
Pantauan di lokasi pukul 22.00 WIB, menunjukkan asap gas air mata masih membubung di udara.
Sejumlah ambulans hilir mudik mengevakuasi peserta aksi yang mengalami gangguan pernapasan dan luka ringan.
Barisan polisi tetap berjaga dengan tameng, membentuk perimeter di sekitar kompleks parlemen.
Ini menjadi kali ketiga massa bertahan hingga malam di depan Gedung DPR RI.
Sehari sebelumnya, demonstran baru membubarkan diri pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, setelah aksi berlangsung semalaman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Pendemo Bakar Gedung Grahadi Surabaya, Ruang Wagub Jatim Hangus
Gelombang demonstrasi ini dipicu oleh dua peristiwa besar yang memicu kemarahan publik.
Pertama, kebijakan terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, kematian tragis Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Kedua isu tersebut memicu solidaritas lintas kelompok, termasuk mahasiswa, buruh, dan komunitas ojek online. Aksi yang semula terpusat di Jakarta kini telah meluas ke berbagai kota besar dan provinsi lain.
Demo di Jakarta
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
---|
Melihat Kegiatan Prajurit TNI-Polri di Gedung DPR, Isi Waktu Luang dengan Olahraga saat Tak Berjaga |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.