Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana?
KPK mengonfirmasi bahwa rumah tahanan negara (rutan) yang mereka kelola saat ini dalam kondisi penuh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa rumah tahanan negara (rutan) yang mereka kelola saat ini dalam kondisi penuh.
Kelebihan kapasitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai penempatan tahanan baru hasil dari operasi penindakan kasus korupsi yang terus berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua rutan utama yang dimiliki KPK.
Yakni yang berada di Gedung Merah Putih (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Kedua rutan ini telah melebihi kapasitas ideal.
"Ya, saat ini kondisinya memang penuh," ujar Budi kepada wartawan Kamis (28/8/2025).
Menurut Budi, kapasitas ideal kedua rutan tersebut adalah untuk 51 orang.
Namun saat ini terdapat 57 orang tahanan yang mendekam di sana.
Untuk mengatasi kelebihan tersebut, pihak KPK terpaksa memanfaatkan ruang isolasi sebagai sel tambahan.
"Kami pastikan bahwa pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa fasilitas seperti area olahraga dan pemeriksaan kesehatan rutin oleh dokter tetap disediakan untuk menjaga kondisi para tahanan.
Meski rutan penuh, Budi mengeklaim hal ini tidak akan menghalangi lembaga antirasuah untuk terus membongkar kasus korupsi dan menahan para tersangkanya.
KPK akan menjalin kerja sama dengan instansi lain untuk menitipkan para tahanan baru.
"KPK dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ataupun kepolisian untuk melakukan titip rawat penahanan," kata Budi.
Rutan yang Pernah Dipakai KPK
KPK pernah menggunakan Rutan di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) sebagai alternatif.
Namun kedua fasilitas tersebut telah dinonaktifkan sejak April 2024 lalu.
Menanggapi kemungkinan penitipan tahanan korupsi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan pihaknya siap membantu KPK.
Meskipun rutan di bawah kementeriannya juga mengalami kelebihan kapasitas, ia memastikan akan ada solusi yang ditemukan.
"Kalau aparat penegak hukum (APH) nitip tahanan sebelum proses hukum berjalan setahu saya sih enggak ada masalah. Walaupun kita juga dalam kondisi over kapasitas, demikian juga jika KPK mau nitip tahanan di rutan kita, pasti kita bantu," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Agus juga menyinggung bahwa rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru sedang dalam proses dan pelaksanaannya menggunakan anggaran tahun berjalan (multi-years).
Hal ini mengindikasikan bahwa solusi jangka panjang untuk masalah kelebihan kapasitas sedang diupayakan oleh pemerintah.
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.