Minggu, 5 Oktober 2025

Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati

Pakar telematika Roy Suryo memuji sikap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) yang tidak mau banyak berkomentar mengenai terpidana Silfester Matutina.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menghadiri pemeriksaan kasus ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Roy Suryo memuji sikap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang tidak mau banyak berkomentar mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo memuji sikap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang tidak mau banyak berkomentar mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.

JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Sikap Pak JK ini luar biasa. Ya memang ini terlalu kecil urusan untuk Pak JK. Jadi benar beliau itu," ujar Roy Suryo dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (28/8/2025).

Menurutnya, JK menunjukkan sikap sebagai sosok negarawan sejati.

"Itulah seorang negarawan sejati. Negarawan sejati itu apa? Ada proses hukum yang telah dijalankan beliau gak usah komentar, gak usah nambah-nambahin. Gak usah sebentar-sebentar 'ember' gitu," ucap Roy Suryo.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini pun berharap supaya Silfester Matutina segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

"Lakukan sesuai dengan hukum, eksekusi. Dan Pak JK ini kenapa saya bilang negarawan, dia hanya menuntut Silfester itu cukup dengan pasal 310 dan 311 (KUHP), gak usah tambah-tambahin pasal," tutur Roy.

Sebelumnya, JK buka suara perihal kasus Silfester Matutina ketika ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK Rabu.

Sebagaimana diketahui, Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.

Relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai sudah memifitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya lewat orasi publik.

Baca juga: Bela Jokowi, Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul untuk Lawan Roy Suryo Cs, Logonya Simpanse

Akan tetapi, hingga saat ini Silfester Matutina tak juga dieksekusi ke penjara.

Bahkan, belakangan ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu.

Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan, surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.

Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata I Ketut di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.

Atas kondisi itu, I Ketut pun menyebut, surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tak menunjukkan batang hidungnya.

Dalam sidang PK itu, ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Triyono dan Benedictus Jehadu.

Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.

Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.

Putusan MA

Lewat laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019.

Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved